Sleman, 7 Agustus 2026 – Advokat Yusuf Randie, S.H. dari LBH Dopper memberikan pendampingan hukum kepada korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah Jalan Godean, Kabupaten Sleman.Dalam kejadian tersebut, korban berinisial S sebagai pengendara sepeda motor dan F sebagai pembonceng, menggunakan sepeda motor Yamaha X-Ride dengan nomor polisi AB 3770 FX, mengalami kecelakaan dengan kendaraan mobil yang dikemudikan oleh pengendara berinisial M.Pendampingan dilakukan oleh Yusuf Randie, S.H. sebagai bentuk komitmen LBH Dopper dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, khususnya bagi korban yang membutuhkan pendampingan dalam proses penyelesaian perkara lalu lintas.Proses mediasi antara kedua belah pihak dilaksanakan di Polresta Sleman pada tanggal 7 Agustus 2026 dengan difasilitasi oleh pihak kepolisian.
Dalam kesempatan tersebut, masing-masing pihak diberikan ruang untuk menyampaikan keterangan, kepentingan, serta mencari jalan penyelesaian terbaik secara musyawarah.Yusuf Randie, S.H. menyampaikan bahwa pendampingan hukum bertujuan untuk memastikan hak-hak korban tetap terlindungi serta proses penyelesaian berjalan secara adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami dari LBH Dopper hadir untuk mendampingi masyarakat agar mendapatkan kepastian hukum dan penyelesaian yang berkeadilan. Kami menghormati proses yang berjalan serta mengedepankan musyawarah dalam penyelesaian perkara,” ujar Yusuf Randie, S.H.
Mediasi tersebut menjadi langkah penting dalam upaya penyelesaian permasalahan antara pihak korban dan pihak pengendara mobil dengan tetap mengutamakan rasa keadilan, tanggung jawab, dan kemanusiaan.
penulis : rendi dopper






