Yogyakarta – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sembada dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Yogyakarta resmi menjalin kerja sama untuk meningkatkan akses keadilan bagi warga binaan. Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dilakukan sebagai langkah konkret untuk mengatasi ketimpangan akses hukum yang seringkali dialami oleh warga binaan.

Kerja sama ini bertujuan untuk memberikan penyuluhan hukum dan pendampingan yang komprehensif kepada warga binaan, sehingga mereka memiliki pemahaman yang lebih baik tentang hak-hak mereka dan proses hukum yang berlaku. Dengan demikian, diharapkan warga binaan tidak lagi mengalami ketimpangan akses terhadap keadilan. Perwakilan dari Rutan Kelas IIA Yogyakarta menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk mengatasi keterbatasan internal dalam memberikan pendampingan hukum. “Kami menyadari bahwa keterbatasan sumber daya kami dalam melakukan pendampingan hukum terhadap tahanan. Dengan adanya kerja sama ini, kami berharap pelayanan hukum bagi tahanan di rutan kami lebih dapat berjalan maksimal,” ujarnya. MoU ini membuka peluang kerja sama jangka panjang antara LBH Sembada dan Rutan Kelas IIA Yogyakarta. Kedua belah pihak berharap dapat saling melengkapi dalam memberikan bantuan hukum dan pendampingan yang berkelanjutan. Inisiatif ini diharapkan mampu membawa dampak positif bagi penegakan hak asasi manusia di lingkungan pemasyarakatan serta mendukung terwujudnya visi Indonesia yang adil dan sejahtera. Acara penandatanganan MoU ditutup dengan sesi foto bersama, sebagai simbol komitmen dan kerjasama kedua belah pihak dalam memperkuat layanan bantuan hukum bagi warga binaan di Rutan Kelas IIA Yogyakarta.
penulis : rendi dopper






