BANTUL, 31 mei 2026 – Dunia profesi hukum di Kabupaten Bantul akan semakin berkembang dengan segera berdirinya organisasi advokat Peradi Profesional (PERADIPROF) yang akan meresmikan diri dan melantik pengurusnya dalam waktu dekat. Pengurus terpilih yang akan memimpin organisasi ini adalah: – Ketua: Anas Alhaitami, S.H- Bendahara: Sapto Nugroho Wusono, S.H., M.H- Sekretaris: Joko Upoyo Wijaksono, S.H VISI BESAR UNTUK PROFESI ADVOKAT INDONESIA Dalam kesempatan pengumuman resmi, Anas Alhaitami, S.H sebagai Ketua yang akan dilantik menyampaikan visi besar organisasi ini: “Kita bertekad untuk mewujudkan profesi advokat Indonesia yang profesional, berbasis mutu, berkarakter, serta turut aktif dalam membangun sistem hukum yang adil, beradab, dan dipercaya publik.” Ia menambahkan bahwa Peradi Profesional hadir sebagai jawaban atas kebutuhan akan profesi advokat yang tidak hanya ahli dalam bidang hukum, tetapi juga memiliki integritas dan komitmen tinggi terhadap keadilan. “Advokat bukan hanya pembela kepentingan, tetapi juga penjaga keadilan dan keadaban dalam sistem hukum negara,” tegasnya.

Sebagai Bendahara DPD Peradi profesional kab Bantul Sapto Nugroho Wusono, S.H., M.H mengundang seluruh praktisi hukum untuk bergabung: “Mari bergabung dengan DPD Peradi profesional kab Bantul Kami membuka penerimaan bagi seluruh Prakti Hukum yang ingin berkontribusi dalam membangun profesi advokat yang lebih baik.” Menurut Sapto, keanggotaan dalam organisasi ini akan memberikan kesempatan untuk mengikuti pendidikan berkelanjutan, berbagi ilmu, serta berkembang bersama dalam menghadapi tantangan hukum kontemporer. “Kita percaya bahwa dengan kerja sama yang erat antara anggota, kita dapat membawa perubahan positif bagi sistem hukum Indonesia,” tambahnya. Peradi Profesional menetapkan lima misi utama yang akan menjadi landasan kerja organisasi:
1. Menegakkan standar kompetensi advokat yang profesional, bermutu, berkarakter dan relevan dengan perkembangan hukum nasional dan global;
2. Membangun etika profesi yang transparan dan akuntabel sebagai pondasi kepercayaan publik;
3. Menjadikan profesi advokat sebagai penjaga keadaban proses hukum, bukan hanya sekedar pembela kepentingan sesaat;
4. Melaksanakan pendidikan profesi advokat dan pendidikan berkelanjutan, berbasis fungsi, spesialisasi, dan tantangan hukum kontemporer;
5. Menjadikan organisasi advokat sebagai wadah anggota PERADIPROF dan sebagai mitra strategis negara serta masyarakat sipil dalam pembaruan hukum dan penegakan keadilan.

Joko Upoyo Wijaksono, S.H sebagai Sekretaris yang akan dilantik menyampaikan harapan bahwa Peradi Profesional Kabupaten Bantul dapat menjadi contoh organisasi advokat yang aktif berkontribusi pada pembangunan daerah. “Kita akan bekerja sama dengan pemerintah daerah, masyarakat sipil, dan berbagai pihak terkait untuk memastikan bahwa hukum berperan sebagai alat pembangunan yang adil dan merata,” ujarnya. Rencana peresmian dan pelantikan pengurus Peradi Profesional Kabupaten Bantul akan diumumkan dalam waktu dekat, dengan harapan dapat segera mulai menjalankan program kerja dan memberikan manfaat bagi seluruh praktisi hukum serta masyarakat di Bantul.
penulis : Rendi Dopper






